Pengguna internet harus bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat umum. Tulisan yang di-posting (dimuat) dan dikonsumsi publik apabila berisi penghinaan, ancaman, ataupun pencemaran nama baik dapat dijerat Undang Undang Informasi dan Telekomunikasi Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, kasus Prita Mulyasari haru dijadikan pelajaran bagi pengguna blog, milis, atau jejaring di internet agar lebih berhati-hati. Menurutnya pengguna akses internet jenis apapun harus dapat mempertanggungjawabkan secara moral perbuatannya saat berkoneksi di dunia maya.
Chrysnanda menambahkan, siapa saja yang mendistribusikan dokumen elektronik dan memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat peraturan tersebut. "Ancaman sanksinya maksimal 6 tahun penjara," ujarnya, Sabtu (6/6/2009).
Dia menjelaskan, pada dasarnya tidak ada larangan memanfaatkan infromation technology (IT) selagi tidak merugikan banyak orang. "Asalkan tidak untuk kejahatan," ungkap Chrysnanda.
Disinggung kasus Prita, dia menjelaskan pengguna internet bisa saja dilaporkan ke polisi jika memuat tulisan yang bersifat provokasi atau menghasut. Termasuk juga tulisan yang bertujuan menebar kebohongan dan merugikan banyak orang.
Dalam kasus Prita, kata dia, polisi tidak melakukan penahanan karena polisi bekerja dengan hati nurani. Tim penyidik mempertimbangkan penahanan Prita karena harus merawat kedua anaknya yang masih kecil.
"Terlebih anaknya yang paling bungsu masih bayi dan harus diberi ASI. Apalagi Prita dianggap koperatif selama menjalani penyidikan dan tidak menyulitkan sama sekali. Kami hanya menjerat Prita dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik," tegasnya.
http://news.okezone.com/
0 comments: on "Jangan Posting di Internet Sembarangan"
Posting Komentar