Dadan Kuswaraharja, Indra Subagja - detikOto
Aturan baru bagi pengendara sepeda motor atau bikers dikeluarkan. Mulai 25 Maret 2009 semua helm yang dikenakan wajib memiliki kualitas jaminan mutu yakni Standar Nasional Indonesia (SNI).
Aturan ini merupakan penerapan dari peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Dan mulai berlaku efektif mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan.
Namun, peraturan ini diprotes karena dinilai aneh oleh sejumlah bikers. Seperti Verry Sunarya, seorang warga Jakarta Timur.
"Jujur saya aneh dengan peraturan baru yang akan diterapkan di Indonesia, yakni mengenai helm harus berstandar SNI. Apakah kalian melupakan helm dengan standar DOT dan Sneel?" kata Verry dalam surat elektroniknya yang diterima detikcom, Senin (16/3/2009).
Kedua sertifikasi itu, lanjut Verry 'hanya' terdapat di helm-helm mahal yang harganya hingga jutaan rupiah dengan merek antara lain seperti Arai, Nolan, Shoei, vemar dan merek yang sekelas.
"Yang menjadi pertanyaan saya, apakah jika saya menggunakan helm Arai seharga Rp 7 juta rupiah maka dilarang? Dan harus menggunakan helm SNI yang harganya hanya berkisar di Rp 200 ribu?" jelas Verry.
Aturan baru helm SNI ini setelah diterapkan pada 25 Maret, selanjutnya digelar sosialiasi. Setelah itu para pengendara yang tidak menggunakan helm tersebut akan ditilang pihak kepolisian dengan bersandar pada peraturan di atas.
"Sebuah peraturan yang aneh dan kesannya dibuat-buat. Maaf saja tetapi saya tetap akan menggunakan helm dengan standar internasional seperti DOT dari pada menggunakan helm standar nasional SNI," tutup Verry.
Namun meski yang satu menilai penerapan kebijakan ini mengherankan, kalangan bikers lain ada juga yang mendukung penerapan kebijakan ini. Tak perlu ribut soal DOT atau SNI yang penting helm harus standar dan bukan helm catok.
"Kalau dari kita aturan memang kita harus pakai standar, minimal kita wajibkan anggota kita memakai helm setengah tertutup atau helm half face," ujar Humas Publikasi Yamaha Vixion Club Chapter Depok Dwi Nugroho M.
Jika ada anggotanya yang ketahuan pakai helm tidak standar maka akan ditegur melalui forum di milis komunitas.
"Kalau ketahuan pakai helm catok atau helm yang tidak memenuhi syarat itu diberikan peringatan, karena itu tidak memenuhi syarat," ujarnya. (ndr / ddn)
0 comments: on "Kontroversi Aturan Wajib Helm SNI"
Posting Komentar